Seteleh urusan sertifikat tanah selesai, maka selanjutnya adalah proses perancangan rumah tinggal untuk pribadi. Dimulai dari membuat sketsa denah rumah tinggal.
Setelah membeli tanah tersebut secara resmi, maka penulis perlu mengurus segera sertifikat tanah tersebut, guna mengurangi masalah yang bisa muncul di kemudian hari.
Masih mengacu pada web yang sama dengan artikel sebelumnya, penulis membuka informasi mengenai produk mereka berupa penutup atap. Saat dibuka lebih lanjut ternyata atap yang digunakan berbahan uPVC.
Beberapa waktu lalu sebelum tulisan ini dibuat, jika penulis membuat gambar kerja penutup langit – langit rumah / plafond, tentu yang terlintas adalah papan gypsum.
Pada posting sebelumnya telah di kenalkan sedikit mengenai WPC. Untuk spesifikasinya bisa dilihat pada masing – masing merk. Namun sebelum kita memilih WPC sebagai bagian dari bangunan kita,
Beberapa waktu belakangan ini, penulis beberapa kali membuat desain rumah dengan menambahkan elemen WPC (Wood Plastic Composite). Jika diartikan secara gampang maka kira - kira maknanya adalah
Pada tulisan sebelumya, telah disinggung mengenai IMB yang digantikan dengan PBG. Namun sebelum mencari info lebih detail, penulis telah mempersiapkan gambar - gambar teknis arsitektural.
Gambar yang dipersiapkan diantaranya :
Seorang klien meminta tolong admin untuk membuatkan gambar rumah tinggal yang akan di bangun tim sendiri. Setelah melakukan proses diskusi, disimpulkan ternyata klien tersebut menghendaki pembuatan IMB untuk bangunan yang akan di bangun.