Setelah membeli tanah tersebut secara resmi, maka penulis perlu mengurus segera sertifikat tanah tersebut, guna mengurangi masalah yang bisa muncul di kemudian hari. Dari 2 tanah yang terbeli, status tanah keduanya berbeda, sehingga tahapan membuat sertifikat nama pribadi pun juga berbeda.
Tanah kedua, merupakan tanah hasil pemberian orang tua kepada anak, namun masih bersertifikat desa / kelurahan. Dibantu oleh pihak kelurahan setempat, segera dilakukan proses pengurusan sertifikat tanah tersebut. Penulis yang saat itu belum mengerti tentang hal – hal terkait pengurusan sertifikat, merasa sangat terbantu, dan penulis berterima kasih kepada semua pihak – pihak yang telah memberikan bantuan.
Untuk tanah pertama, merupakan tanah dengan 1 nama sertifikat yang kemudian di bagi – bagi secara pribadi, kemudian di jual per bagian tersebut. Bukti jual beli hanya berupa kuitansi. Sehingga secara hukum semua tanah yang telah terbagi tersebut masih ber sertifikat atas nama pemilik utama. Hal ini bisa menjadi masalah yang cukup besar di kemudian hari, karena kuitansi tersebut tidak dianggap sebagai bukti kepemilikan, bahkan tanpa materai ataupun surat jual beli. Penulis dan pembeli tanah yang lainya perlu mengurus sertifikat dengan segera.
Pengurusan dalam kasus ini dilakukan dengan 2 tahap :
- Tahap 1, pemecahan 1 sertifikat menjadi 5 sertifikat. Walaupun dengan nama yang sama. Saat itu pemecahan boleh dilakukan secara perseorangan paling banyak menjadi 5 sertifikat. Setelah beberapa waktu yang cukup lama, sertifikat pun keluar dengan nama pemilik yang sama. Dalam proses ini seharusnya dilakukan oleh pemilik tanah sebelum dijual. Hal ini cukup dirasakan penulis berpengaruh dari segi biaya. Setelah tanah dijual dan menjadi milik pembeli, secara umum penjual tentu enggan mengeluarkan biaya pemecahan. Sehingga kami (para pembeli tanah di lokasi tersebut) sepakat untuk membagi rata biaya pemecahan (meskipun luasan tanahnya berbeda).
- Tahap 2, balik nama sertifikat. Meskipun tahap ini juga memerlukan waktu yang tidak sebentar, namun pada akhirnya sertifikat tersebut bisa berganti nama pemilik tanah nya.
Tulisan diatas adalah cerita asli yang penulis alami. Beberapa hal yang penulis dapatkan dari pengalaman tersebut antara lain :
- Proses pemecahan tanah seharusnya dilakukan sebelum dijual kepada pembeli, sehingga pembeli mendapat hak atas tanah yang dibelinya. Pembeli tidak perlu mengetahui proses pemecahan tanah termasuk biaya – biaya yang dikeluarkan. Pembeli cukup melakukan proses balik nama saja, yang tentu sudah sewajarnya dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar