Seorang klien meminta tolong admin untuk membuatkan gambar rumah tinggal yang akan di bangun tim sendiri. Setelah melakukan proses diskusi, disimpulkan ternyata klien tersebut menghendaki pembuatan IMB untuk bangunan yang akan di bangun. Namun pada saat ini, IMB sudah diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Sebelumnya, pembuatan IMB (di wilayah banyumas) terutama rumah tinggal cukup mudah untuk di lakukan. Namun untuk pembuatan PBG, admin belum pernah menemui kasus pembuatan nya.
Dikarenakan aturan mengenai PBG pun masih baru dibuat.
Proses pembuatan PBG bisa melalui daring di websitenya. Setelah mencoba membuka website tersebut, terdapat banyak sekali poin yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan PBG ini. Admin merasa, poin – poin tersebut sangat memberatkan untuk rumah tinggal yang akan dibangun tersebut. Karena rumah yang akan dibangun memiliki luasan kurang dari 200m2 dengan denah yang sederhana (tidak rumit dengan bentuk ruang kotak), namun dokumen yang perlu dipersiapkan cukup banyak (menurut admin).
Sehingga admin berencana melakukan konsultasi ke pihak terkait mengenai permasalahan ini. Admin menduga, bahwa poin – poin dalam web tersebut sekaligus dibuat untuk melayani seluruh bangunan. Untuk saat ini admin baru bisa melengkapi dokumen gambar teknis nya. Gambar tersebut berupa :
- Gambar arsitektural (denah, tampak, potongan, .....).
- Gambar struktur (pondasi, balok, plat lantai, beserta detail - detailnya ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar