Arsitektur-Interior-Furniture

Rumah, Perumahan dan Permukiman

Saat membaca sebuah Peraturan Pemerintah no.14-2016, penulis mendapati (di awal - awal halaman) suatu definisi tentang rumah. Jadi kali ini penulis akan meluruskan beberapa pengertian tentang rumah, sehingga istilah yang digunakan menjadi seragam mengacu pada aturan dari pemerintah.

hasil tangkapan layar definisi rumah, perumahan, permukiman

Rumah

Pada poin 7, kurang lebih disebutkan bahwa "Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni....." Pada kata layak huni ini, tentu memerlukan definisi yang disepakati bersama. Namun dalam peraturan ini, penulis masih belum menemukan definisi layak huni yang dimaksud. Jadi sementara penulis menganggap suatu bangunan disebut layak huni, jika dalam bangunan tersebut nyaman untuk ditinggali / dihuni, serta memiliki fasilitas pendukung kegiatan (setidaknya) 1 orang yang menghuni bangunan tersebut. Dilanjutkan dengan kata berikutnya, ".....Sarana pembinaan keluarga....." berarti maksudnya rumah berfungsi sebagai sarana pembinaan keluarga, artinya bangunan rumah harus muat lebih dari satu orang."....., cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya." Dengan demikian rumah yang "terlihat" sehat bisa mencerminkan penghuninya yang sehat pula, bangunan rumah juga berfungsi sebagai aset pemiliknya (sepertinya cukup jelas).

Perumahan

Perumahan adalah kumpulan rumah (berarti ada beberapa rumah) sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan (lokasi tidak mempengaruhi definisi), yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (berarti jika hanya beberapa rumah yang berderet saja, belum bisa dikatakan sebagai perumahan) sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

Permukiman

Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satuan perumahan (ada beberapa perumahan yang definisinya sesuai dengan apa yang disebutkan di atas) yang mempunyai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, (cukup jelas) serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan (tentu lokasi tidak mempengaruhi definisi, sebagaimana perumahan).

Dari definisi di atas, bisa ditarik garis cakupan dari yang terkecil hingga terbesar sebagai berikut :

Rumah -----> Perumahan -----> Permukinan

Sehingga jika ada penyebutan mengenai rumah, perumahan, permukiman tentu perlu mengacu pada definisi di atas, jika tidak dipenuhi syarat - syaratnya (ada pada definisi tersebut) maka istilah rumah, perumahan, permukiman tidak bisa diterapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Cari Blog Ini

studio-rumah.blogspot.com - 2022. Diberdayakan oleh Blogger.