Arsitektur-Interior-Furniture

Ruang Terbuka Hijau

Belakangan ini di kota penulis, semakin marak pembangunan di mana - mana. Semakin minimnya area terbuka, terutama di daerah perkotaan, membuat suasana menjadi kurang ramah (menurut penulis).

Di daerah perkotaan, bangunan - bangunan lama, di ambil alih oleh pemilik baru, kemudian dibongkar dan dijadikan ruko. Suatu pemandangan yang menyedihkan bagi penulis. Yang lebih menyedihkan lagi, para pembangun yang baru seperti tidak mengindahkan aturan penting dalam membangun. Kurangnya area terbuka, bahkan lahan parkirpun juga sangat minim. Sehingga jalan raya pun menjadi sempit, karena digunakan sebagai tempat parkir. Kondisi ini semakin membuat kota menjadi "tidak ramah" bagi pejalan kaki. Trotoar / pedestrian yang ada di ambil alih secara liar oleh para pedagang yang juga liar menggelar daganganya. Sangat memprihatinkan suatu kemajuan ekonomi di sebuah kota, di sisi lain merupakan suatu kemunduran bagi tatanan sosial.

Di area "pinggiran" kota, lahan - lahan hijau juga diambil alih dan berubah fungsi. Sebagian menjadi kawasan perumahan, dengan berbagai jenisnya. Yang mana konsep perumahan yang dibangun pun, hanya mengedepankan aspek bisnis semata.

Salah satu yang menjadi bahasan kali ini, adalah mengenai Ruang Terbuka Hijau.

Kondisi lahan yang semakin mahal, menuntut para pengembang perumahan memanfaatkan semaksimal mungkin area yang dimiliki guna kebutuhan jumlah target rumah. Area terbuka pun sangat minim. Apalagi area terbuka yang berfungsi sebagai penyejuk perumahan. Kita sebut saja Ruang Terbuka Hijau (RTH).Taman RTH 01.jpg

Fungsi yang nyata dari Ruang Terbuka Hijau antara lain :

Dari sisi ekologis :

  1. Penetralisir polusi;
  2. Paru - paru perumahan;
  3. Penerangan dan meberikan kesegaran;
  4. Konservasi air. Ini yang penting, karena air yang terserap ke dalam tanah akan membuat perputaran air yang manfaatnya terasa, terutama bagi para pengguna sumur artesis.

Dari sisi sosial :

  1. Area publik, dan sosialisasi warga;
  2. Taman umum perumahan;
  3. Taman bermain;
  4. Arena olahraga.

taman RTH 02.jpg

Karena itulah, keberadaan RTH wajib (seharusnya) ada dalam setiap perumahan pengembang. Bahkan pemerintah telah mengatur keberadaan Ruang Terbuka Hijau ini.

  1. Menurut peraturan (data tahun 2003) setiap 250 penduduk dibutuhkan sedikitnya satu Ruang Terbuka Hijau dengan luasan sedikitnya 250m2. Atau rata - rata 1m2 tiap penduduk.
  2. Untuk 2500 penduduk, dibutuhkan RTH lagi disamping RTH pada kelompok pertama. Daerah RTH in sebaiknya berupa taman yang dapat berfungsi sebagai tempat aktivitas olah raga. Luas area ini adalah sekitar 1250m2. Atau 0,5m2 tiap penduduk.
  3. Untuk 30.000 pendudup (setara 1 kelurahan), harus ada RTH yang dapat melayani aktivitas kelompok di area terbuka. Sebaiknya dilengkapi dengan lapangan olahraga terbuka. Luasan yang dibutuhkan sekitar 9000 atau 0,3 per penduduk.

Bersambung

Pustaka (dengan perubahan seperlunya) :

  • Tabloid Rumah edisi 01 tahun 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Cari Blog Ini

studio-rumah.blogspot.com - 2022. Diberdayakan oleh Blogger.